Dalam Dua Bulan, Lebih dari 30 Ribu Warga RI Jadi Korban Penipuan Keuangan! Kerugian Capai Rp 476 Miliar

Potret uang rupiah - Dari total rekening yang dilaporkan, sebanyak 14.099 rekening (28,72%) telah berhasil diblokir./ Unsplash
AVNMEDIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 30.124 pengaduan telah diterima oleh Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Laporan tersebut mencakup periode dua bulan, yaitu sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025.
Menurut keterangan resmi dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), jumlah kerugian yang diadukan masyarakat akibat penipuan ini mencapai Rp 476,6 miliar, dengan total 49.095 rekening yang terlibat.
"Sejak awal beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar," demikian bunyi laporan yang dirilis pada Jumat (24/1/2025).
Dari total rekening yang dilaporkan, sebanyak 14.099 rekening (28,72%) telah berhasil diblokir.
Selain itu, dana sebesar Rp 96 miliar (20,14%) milik korban juga telah diamankan melalui proses pemblokiran.
IASC merupakan hasil kolaborasi OJK dengan berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, didukung oleh asosiasi industri seperti perbankan dan penyedia layanan sistem pembayaran.
Tujuan utama dari pembentukan IASC adalah mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan melalui langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, pengembalian dana yang masih terselamatkan, hingga penindakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan menyertakan data dan dokumen pendukung.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menawarkan imbal hasil atau bunga tidak masuk akal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. (jas)