DPMPD Kaltim Berikan Pendampingan untuk Pengakuan MHA dan Sosialisasikan Manfaatnya

Roslinda, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim/ Foto: AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Roslinda, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, menjelaskan fungsi dinas sebagai pendamping desa dalam memperoleh pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Roslinda menjelaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat berfokus pada aspek pengakuan yang menjadi perhatian utama.
“MHA di sini kami lebih kepada masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim mengarah ke pengakuan masyarakat hukum adatnya,” ujarnya.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peran penting dalam melestarikan adat budaya mereka dan diterapkan sesuai dengan fungsi di masing-masing kabupaten dan kota.
Sebagai tim pembinaan, DPMPD bertugas memberikan pengarahan kepada calon desa MHA yang masih memerlukan pemahaman mengenai peran dan fungsinya.
“Kami di sini telah berikan pembinaan, memberikan arahan dan sosialisasi seperti memberikan contoh inilah bentuk masyarakat hukum adat itu, mempertahankan tradisi, lingkungan hutan, dan kelengkapan benda adatnya,” jelasnya.
Walaupun DPMPD hanya sebatas pendampingan, Roslinda mengatakan bahwa seluruh keputusan mengenai MHA tetap menjadi wewenang masing-masing daerah.
“Kami berikan pendampingan sebatas itu saja, seperti dampingi pemenuhan berkas untuk lengkapi persyaratan MHA serta kembali pada masyarakatnya itu,” terangnya.
Roslinda menegaskan bahwa pengakuan MHA pada akhirnya kembali kepada kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah masing-masing kabupaten dan kota.
Namun, Roslinda mengungkapkan bahwa manfaat dari pengakuan MHA dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang dibuat.
“Kegunaanya tentu mereka bisa menjaga hutan, untuk mempertahankan tradisi mereka,” sambungnya.
“Tergantung dari mereka yang membuat kesepakatannya, dalam melibatkan perangkat desa atau camat setempat,” jelasnya. (adv)