Google Didenda Rp 202,5 Miliar! KPPU Ketok Palu Soal Kebijakan Monopoli

Kolase potret logo Google/ avnmedia.id

Majelis KPPU menilai kebijakan ini merugikan pengembang aplikasi dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain denda Rp 202,5 miliar, KPPU meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB. Perusahaan asal Amerika ini juga diminta lebih terbuka dan adil dalam menjalankan kebijakan terkait pembayaran aplikasi.

Dengan pangsa pasar Google Play Store yang mencapai 93% di Indonesia, posisi dominan ini dinilai telah disalahgunakan.

Kasus ini mulai diselidiki KPPU pada pertengahan 2022. Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran digelar pada Juni 2023.

Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada awal 2025, keputusan dijatuhkan.

Bagaimana menurut kamu? Haruskah raksasa teknologi seperti Google mengubah caranya beroperasi di Indonesia? Komentar yuk! (jas)

Related News
Recent News
image
Business HP Makin Canggih, Infinix Luncurkan Note 50s 5G Plus! Smartphone yang Bisa Keluarkan Wewangian dari Belakang Bodi
by Redaksi2025-04-08 10:08:01

Infinix menggunakan fitus khusus dimana smartphone Note 50s 5G Plus itu bisa mengeluarkan wewangian khusus, alias harum wangi. 

image
Business Dua Kuartal Unggul, BYD Kalahkan Tesla di Penjualan Mobil Listrik Dunia 
by Redaksi2025-04-07 19:06:28

Produsen mobil asal Tiongkok ini mengirimkan 416.388 unit BEV penumpang pada kuartal pertama 2025, melampaui Tesla yang menjual 336.681 unit di periode yang sama.