Google Didenda Rp 202,5 Miliar! KPPU Ketok Palu Soal Kebijakan Monopoli

Kolase potret logo Google/ avnmedia.id

Majelis KPPU menilai kebijakan ini merugikan pengembang aplikasi dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain denda Rp 202,5 miliar, KPPU meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB. Perusahaan asal Amerika ini juga diminta lebih terbuka dan adil dalam menjalankan kebijakan terkait pembayaran aplikasi.

Dengan pangsa pasar Google Play Store yang mencapai 93% di Indonesia, posisi dominan ini dinilai telah disalahgunakan.

Kasus ini mulai diselidiki KPPU pada pertengahan 2022. Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran digelar pada Juni 2023.

Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada awal 2025, keputusan dijatuhkan.

Bagaimana menurut kamu? Haruskah raksasa teknologi seperti Google mengubah caranya beroperasi di Indonesia? Komentar yuk! (jas)

Related News
Recent News
image
Business ArtScience Museum Hadirkan Pameran Solo Pertama Lawrence Lek di Asia Tenggara
by Adrian Jasman2026-02-09 10:08:49

Lawrence Lek pamerkan NOX di ArtScience Museum, jelajahi AI, kota pintar, & interaksi manusia-mesin.

image
Business Ekspansi Portofolio in-Lite di 2026, Resmi Masuk Pasar Switch dan Socket Lewat Alura & Linea Series
by Adrian Jasman2026-02-08 21:31:10

in-Lite ekspansi 2026 masuk pasar switch dan socket lewat Alura dan Linea Series berbasis teknologi