Mediasi Sengketa Tanah Semakin Mudah Usai Pengakuan MHA dari Pemerintah

Potret Suasana Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024/ Foto: AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Langkah pemerintah yang memberikan perlindungan dan pengakuan kepada masyarakat hukum adat (PP MHA) dalam urusan tanah mendapat apresiasi dari Slamet, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pertanahan Kutai Timur.
Dijelaskannya bahwa langkah ini merupakan bentuk penyempurnaan dan penyesuaian kembali mekanisme untuk masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim.
Oleh karena itu, ke depannya, proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh para pihak dapat berjalan dengan lebih akurat dan tepat sasaran.
“Saya selaku mewakili dinas juga sebagai pihak yang memfasilitasi urusan verifikasi masalah hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Timur, jadi kami sangat terbantu,” ungkapnya.
Dalam konteks masalah pertanahan di Kutim, Slamet menjelaskan bahwa sengketa antar berbagai pihak sudah menjadi hal yang umum terjadi.
“Menurut saya sudah menjadi sesuatu hal yang lazim jika terjadi masalah dan telah dilakukannya pengantisipasian agar ke depannya dapat menghasilkan solusi bersama,” katanya.
Sebagai wakil dalam urusan pertanahan, Slamet menyampaikan bahwa belum ada titik terang yang ditemukan, terutama ketika terjadi perdebatan yang berkepanjangan tanpa hasil.