Mediasi Sengketa Tanah Semakin Mudah Usai Pengakuan MHA dari Pemerintah

Potret Suasana Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024/ Foto: AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Langkah pemerintah yang memberikan perlindungan dan pengakuan kepada masyarakat hukum adat (PP MHA) dalam urusan tanah mendapat apresiasi dari Slamet, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pertanahan Kutai Timur.
Dijelaskannya bahwa langkah ini merupakan bentuk penyempurnaan dan penyesuaian kembali mekanisme untuk masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim.
Oleh karena itu, ke depannya, proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh para pihak dapat berjalan dengan lebih akurat dan tepat sasaran.
“Saya selaku mewakili dinas juga sebagai pihak yang memfasilitasi urusan verifikasi masalah hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Timur, jadi kami sangat terbantu,” ungkapnya.
Dalam konteks masalah pertanahan di Kutim, Slamet menjelaskan bahwa sengketa antar berbagai pihak sudah menjadi hal yang umum terjadi.
“Menurut saya sudah menjadi sesuatu hal yang lazim jika terjadi masalah dan telah dilakukannya pengantisipasian agar ke depannya dapat menghasilkan solusi bersama,” katanya.
Sebagai wakil dalam urusan pertanahan, Slamet menyampaikan bahwa belum ada titik terang yang ditemukan, terutama ketika terjadi perdebatan yang berkepanjangan tanpa hasil.
Slamet mengatakan, jika pemerintah akan membiarkan kedua belah pihak memilih jalur hukum sebagai upaya penyelesaian masalah.
“Kalau sifatnya yang seperti itu maka hal kecil itu kadang mewarnai masalah sengketa ini, perlu diketahui karena kami di sini hanya bersifat mediasi saja,” ucapnya.
“Jika telah terjadi hal pidana urusannya maka itu sudah masuk ke ranah hukum atau aparat kepolisian yang melanjutkannya tentu bukan bagian kami lagi,” sambungnya.
Dijelaskannya bahwa bidang pertanahan memiliki peran utama dalam menangani sengketa untuk memberikan ruang mediasi bagi pemangku kepentingan dalam urusan tanah.
“Untuk bidang yang kami tangani ini kan seputar pertanahan yaitu urusan ganti rugi tanah untuk pemerintah atau publik, masalah sengketa dan penata gunaan pertanahan,” terangnya.
Dia pun mengakui bahwa pertemuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim ini memberikan harapan agar pemangku kepentingan terkait urusan tanah bisa mendorong perubahan di masa yang akan datang.
“Dengan adanya pertemuan dari berbagai pihak seperti ini membuka hal baru untuk kami dalam merancang dan mengetahui hasil setelah diakuinya MHA itu, serta mereka dapat berharap banyak dari situ untuk peroleh manfaatnya,” jelasnya. (adv)