Pemkab Kukar - PT Tirta Carbon Indonesia Kerjasama Pengelolaan Karbon untuk Konservasi Lingkungan, 10 Desa Jadi Fokus Utama

KERJASAMA - Foto bersama dalam simbolis kerjasama Pemerintah Kabupaten Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Pada Selasa, 6 Mei 2025, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) untuk mengelola perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam ini menandai langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan kawasan gambut.
Proyek kerjasama ini mencakup pengelolaan dan pemulihan lebih dari 55 ribu hektare lahan gambut yang tersebar di empat kecamatan, yakni Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan.
Sebanyak sepuluh desa menjadi fokus utama dalam proyek ini, yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan investasi penting yang sejalan dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Ini adalah langkah yang kami harapkan sejak lama. Kami ingin investasi ini dikelola dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa proyek ini harus berjalan tanpa menimbulkan konflik lahan atau merugikan ekonomi masyarakat setempat. "Kami tidak ingin ada pembebasan lahan yang mengganggu mata pencaharian masyarakat," tambah Edi.
Kerjasama ini juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional terkait nilai ekonomi karbon, termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023. Bupati Kukar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pelaksanaan proyek ini, agar hasilnya dapat dirasakan secara maksimal oleh semua pihak.
Dengan langkah ini, diharapkan Kukar dapat berkontribusi besar terhadap penghijauan dan pemeliharaan lingkungan yang berkelanjutan. (adv)