Pengakuan MHA di Kaltim melalui SK Bupati: 204 Komunitas Adat di 163 Desa Tercatat

Kolase Foto, Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: AVNMEDIA.ID

AVNMEDIA.ID - Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya mempercepat pengakuan dan melindungi masyarakat hukum adat (MHA).

Puguh Harjanto, Kepala DPMPD Kaltim, mengatakan upaya ini sangat penting untuk mendukung pelestarian budaya dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah bagian integral dari keberlanjutan lingkungan dan sosial di Kaltim. Kami memiliki strategi khusus untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi,” ungkap Puguh.

Puguh menyampaikan bahwa hingga kini, beberapa komunitas adat telah resmi diakui, termasuk Paring Sumpit di Desa Muara Andeh yang diakui berdasarkan SK Bupati Paser tahun 2019.

Kemudian ada komunitas adat Mului yang berada di Desa Swan Slutung telah diakui sejak 2018, sedangkan komunitas adat Toriyool di Kampung Juaq Asa diakui dengan SK Bupati Kutai Barat pada tahun 2024, sebagaimana dijelaskan oleh Puguh.

Sebanyak 204 komunitas adat yang tersebar di 163 desa di seluruh Kalimantan Timur tercatat melalui hasil inventarisasi dan identifikasi, yang mendukung pengakuan ini.

Walau pengakuan MHA semakin banyak, tantangan seperti keterbatasan data dan konflik terkait batas wilayah masih menjadi kendala yang perlu diatasi.

“Perlunya regulasi yang lebih jelas dan kebijakan yang proaktif untuk mendukung MHA sangat mendesak. Selain itu, kolaborasi dengan akademisi, LSM, serta pendampingan hukum akan memperkuat posisi mereka,” terang Puguh.

Di samping itu, pemberdayaan ekonomi pada komunitas adat turut menjadi salah satu poin fokus utama.

Dengan adanya program kewirausahaan dan dukungan akses pasar, diharapkan kesejahteraan masyarakat hukum adat (MHA) dapat terwujud.

Masyarakat hukum adat adalah aset berharga. Kami berkomitmen memastikan mereka memiliki ruang dan kesempatan untuk berkembang,” jelasnya.

Melalui kolaborasi berbagai pihak, pemerintah berharap pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim dapat dijadikan contoh praktik yang baik oleh provinsi lain. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Subuh pada Jumat Pagi, Dewan Sayangkan RDP Tak Sempat Digelar
by Adrian Jasman2025-05-09 15:21:00

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza, angkat bicara mengenai insiden kericuhan saat penertiban Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.

image
Advertorial Pemkab Kukar - PT Tirta Carbon Indonesia Kerjasama Pengelolaan Karbon untuk Konservasi Lingkungan, 10 Desa Jadi Fokus Utama
by Adrian Jasman2025-05-06 14:12:00

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan investasi penting yang sejalan dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.