Siap-Siap Kuras Kantong! Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Cek Rincian Opsen Pajak dan Apa Saja yang Harus Dibayar

Kolase Ilustrasi Pajak dan Kendaraan Bermotor/AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Pada awal tahun 2025, Indonesia akan memperkenalkan dua jenis pajak baru bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Pajak ini akan berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil pribadi.
Kedua jenis pajak baru tersebut direncanakan mulai diterapkan oleh pemerintah pada tanggal 5 Januari 2025.
Dilansir dari Fasenews.id, jaringan media Avnmedia.id, untuk teknisnya, pajak akan masuk dalam kolom biaya di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Keduanya adalah tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB).
Satu lagi, yakni opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Beberapa jenis kendaraan yang dikenakan opsen (tambahan pajak) itu adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan juga kendaraan khusus.
Adanya penambahan ini, membuat rincian biaya yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor menjadi bertambah.
Kini ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar, yakni: