Siap-Siap Kuras Kantong! Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Cek Rincian Opsen Pajak dan Apa Saja yang Harus Dibayar

Kolase Ilustrasi Pajak dan Kendaraan Bermotor/AVNMEDIA.ID
1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
2. Opsen BBN KB
3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
5. SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
6. Biaya adm STNK, dan
7. Biaya admin TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Dengan adanya dua pajak baru itu, maka pajak baru untuk kendaraan bermotor akan menjadi lebih mahal.
Penambahan pajak baru berupa opsen PKB dan opsen BBNKB ini sudah dirincikan dalam beleid pemerintah.
Yakni, sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.