Sugianto Selamatkan Lansia Korea Selatan dari Kebakaran, Kini Diusulkan Terima Visa F-2: Apa itu?

Kolase Foto, Sugianto dan keadaan pemukan warga setelah kebakaran di Korea Selatan/ Foto: AVNMEDIA.ID

AVNMEDIA.ID - Sugianto, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai nelayan di Korea Selatan, menjadi pahlawan setelah aksi heroiknya menyelamatkan tujuh lansia dari kobaran api saat kebakaran hutan melanda Desa Gyeongjeong di Kabupaten Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara, Korea Selatan.

Kejadian itu berlangsung pada akhir Maret 2025 lalu, ketika kebakaran besar mengancam permukiman penduduk di wilayah Korea Selatan tersebut.

Saat warga panik dan suasana menjadi kacau, Sugianto justru bergerak cepat.

Bersama kepala desa dan kepala komunitas nelayan, Sugianto berkeliling rumah-rumah warga untuk memperingatkan mereka agar segera mengungsi.

Beberapa lansia yang tinggal sendiri bahkan digendong oleh Sugianto menuju lokasi yang lebih aman, sejauh lebih dari 300 meter dari titik api.

Atas keberaniannya, Kementerian Kehakiman Korea mempertimbangkan pemberian penghargaan kepada Sugianto berupa visa F-2, yang memungkinkan dirinya untuk tinggal lebih lama di negara tersebut.

Visa F-2 adalah jenis visa residensi yang memungkinkan warga asing tinggal dalam jangka panjang di Korea Selatan.

Tidak seperti visa kerja biasa yang terbatas pada jenis pekerjaan tertentu, visa F-2 memberikan fleksibilitas lebih luas dalam hal mobilitas kerja, tempat tinggal, dan integrasi sosial.

Pemegang visa ini bisa mengakses berbagai layanan publik dan bahkan membawa serta anggota keluarganya, tergantung pada jenis F-2 yang dimiliki.

Visa ini biasanya diperoleh oleh mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan warga negara Korea, telah tinggal cukup lama dengan rekam jejak yang baik, atau telah berkontribusi besar bagi masyarakat Korea.

Dalam kasus Sugianto, jasanya menyelamatkan warga lansia dari kebakaran dianggap sebagai bentuk kontribusi luar biasa terhadap masyarakat lokal.

Pemberian visa F-2 kepada Sugianto tidak hanya menunjukkan penghargaan pemerintah Korea Selatan terhadap tindakan kemanusiaan, tetapi juga menjadi simbol kuat hubungan bilateral dan nilai solidaritas lintas bangsa.

Setelah menerima visa F-2 dari pemerintah Korea Selatan, Sugianto memperoleh berbagai keuntungan yang signifikan, antara lain:

1. Kebebasan Bekerja: Sugianto dapat bekerja di berbagai bidang tanpa batasan sektor tertentu, memberikan fleksibilitas dalam memilih pekerjaan sesuai keahliannya.

2. Kemudahan Mengajukan Permanent Resident: Dengan visa F-2, Sugianto memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan status permanent resident, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

3. Perpanjangan Visa Tanpa Batas: Visa F-2 dapat diperpanjang tanpa batas selama Sugianto memenuhi persyaratan pendapatan yang ditentukan.

4. Membawa Keluarga: Sugianto diizinkan membawa istri dan anak-anaknya untuk tinggal bersamanya di Korea Selatan, memperkuat kehidupan keluarga di negara tersebut.

5. Fleksibilitas Pindah Pekerjaan: Ia bebas berpindah pekerjaan tanpa perlu melapor ke imigrasi, memberikan keleluasaan dalam pengembangan karier.

6. Tidak Wajib Bekerja: Sugianto tetap dapat tinggal di Korea Selatan meskipun tidak sedang bekerja, memberikan stabilitas dalam masa tinggalnya.

Related News
Recent News
image
Trending Luar Biasa! Konten Senyum Ayu Puspa Tembus 71,5 Juta Tayangan di Instagram! Netizen: Jangan Sampai Suamiku Lihat 
by Redaksi2025-04-30 12:38:55

Dilihat redaksi Avnmedia.id, pada Rabu (30/4/2025), konten video senyum Ayu Puspa sudah tembus 71,5 juta tayangan. 

image
Trending Gaji Pemain Voli Tanah Air vs Megawati Hangestri di Korea, Siapa Kantongi Cuan Lebih Besar?
by Redaksi2025-04-27 22:36:22

Megawati Hangestri sukses curi perhatian publik Korea Selatan lewat performa gemilangnya bersama Daejeon Red Sparks di ajang Liga Voli Korea.