Buka PAUD atau PKBM di Kukar? Ini Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Potret Pujianto dan aktivitas anak-anak PAUD/ avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum bisa mengantongi izin operasional.

Disampaikan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, bahwa lembaga yang ingin berdiri harus mengikuti standar minimal.

Di antaranya, memiliki tenaga pendidik lulusan S1, gedung pembelajaran yang layak (baik milik sendiri, sewa, atau pinjam), serta jumlah siswa minimal sebanyak 15 orang.

“Kalau jumlah siswanya terlalu sedikit, kami tidak bisa mengeluarkan izin,” ujar Pujianto kepada media pada Kamis (24/4/2025).

Selain syarat administratif dan jumlah murid, fasilitas pendukung juga menjadi aspek penting. Ia menyebutkan bahwa lembaga wajib menyediakan sarana edukatif yang menunjang perkembangan anak seperti perosotan, ayunan, dan alat bermain lainnya. Gedung kosong tanpa fasilitas pembelajaran tidak akan lolos verifikasi.

Related News
Recent News
image
Advertorial Menuju Sebulu Bersih: Armada Sampah Ditambah, Edukasi Ditingkatkan
by Adrian Jasman2025-05-03 18:37:00

Camat Sebulu, Edy Fachruddin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah fokus menambah armada pengangkut sampah dan membangun fasilitas pendukung, termasuk tempat pembuangan sementara (TPS) terpadu..

image
Advertorial Sunggono: Peningkatan Kualitas Guru Kunci Kemajuan Pendidikan Kukar
by Adrian Jasman2025-05-02 15:44:00

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang bertindak sebagai pembina upacara, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk meningkatkan mutu pendidikan.