Kemudahan Legalitas Hukum BUMDes Lewat Layanan Online dan Kerjasama dengan Kementerian Hukum

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/Foto: AVNMEDIA.ID

Jumlah unit usaha yang dikelola BUMDes tidak terbatas, asalkan didukung oleh potensi pasar dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

“Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru,” terangnya.

Peraturan Desa menyatakan bahwa anggota BUMDes dapat memiliki pengawas dari kalangan anggota BPD atau profesional yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan laporan keuangan.

“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penentuan posisi pengurus BUMDes harus dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.

“Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan,” jelasnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Sekda Kukar Buka Forum Bapenda 2025: Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
by Redaksi2025-04-12 09:34:13

Acara ini berlangsung pada Jumat (14/3/2025), di Ruang Rapat Martadipura, Gedung Bappeda Kukar, Komplek Perkantoran Bupati.

image
Advertorial Desa Kerta Buana Bersiap Gelar Arakan Ogoh-Ogoh, Dispar Kukar Dukung Penuh
by Redaksi2025-04-10 14:53:18

Dengan dukungan aktif dari Dispar Kukar, perayaan ini diharapkan menjadi lebih semarak dan bisa menjadi atraksi budaya yang menarik wisatawan.