Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai Awal Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Dampaknya

Ilustrasi PPN/ Foto: IST

3. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya

4. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA

Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang betujuan melindungi akses masyarakat terkait kebutuhan dasar.

Kategori barang dan jasa yang bebas PPN 12%, yaitu:

1. Barang kebutuhan pokok

– Beras

– Daging (ayam ras, sapi)

– Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna)

– Telur ayam ras

– Sayur-sayuran

– Buah-buahan

– Susu

– Garam

– Gula konsumsi

– Bawang merah

Related News
Recent News
image
Trending Tak Kendor Sampai Perempat Final Liga Champions 2024/2025, Barcelona Digadang-gadang Bakal Angkat Trofi
by Redaksi2025-04-13 09:24:03

Di bawah komando Hansi Flick, Barcelona mengukir 9 kemenangan dan hanya sekali bermain imbang dari total 10 laga hingga babak perempat final.

image
Trending Petani Jadi Korban Sistem Ekonomi Selama Puluhan Tahun, Prabowo Tekad Ubah Keadaan
by Redaksi2025-04-12 11:02:10

Selama puluhan tahun, petani Indonesia kerap menjadi pihak yang dirugikan dalam sistem ekonomi yang timpang