Menang Gugatan di Pengadilan, Tantri - Chua - Cella Paten Hukum Jadi Pemilik Sah Nama "Kotak"

BAND KOTAK - Unggahan Instagram Kotak Band/ IG @kotakband_

AVNMEDIA.ID - Tantri, Chua dan Cella, personel band rock Indonesia, Kotak, akhirnya bisa bernapas lega.

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, kini identitas mereka sebagai pemilik sah nama "Kotak" telah diakui secara hukum.

Pada Kamis, 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman terkait perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Dalam keputusan tersebut, gugatan dari pihak PT, PA, dan JA dinyatakan tidak dapat diperiksa karena berada di luar yurisdiksi PN Sleman.

Sengketa ini bermula saat gugatan didaftarkan ke PN Sleman pada 15 November 2024. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan pada 13 Maret 2025 untuk menerima eksepsi dari pihak Kotak. Hakim menilai bahwa kasus ini bukan menjadi kewenangan pengadilan tersebut.

Menanggapi keputusan ini, para personel Kotak menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan mereka. Dalam pernyataan pers yang diterima pada hari yang sama, sang gitaris, Cella, menegaskan betapa pentingnya nama Kotak bagi dirinya dan rekan-rekannya.

Related News
Recent News
image
Music Jebolan Indonesian Idol, Album "Levronka" Karya Keisya Levronka Tampilkan Unsur Lokal Aksara Jawa
by April2025-05-07 11:07:01

Penyanyi muda berbakat asal Malang, Keisya Levronka, resmi merilis album debut bertajuk Levronka pada 11 Mei 2023.

image
Music Dari Pindah Venue hingga Area Diguyur Hujan, Begini Kronologi Kacaunya Konser DAY6 di Jakarta
by Nayara Faiza2025-05-06 20:27:11

Konser DAY6 bertajuk 3rd World Tour: Forever Young yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Mei 2025 di Jakarta berubah menjadi polemik besar di kalangan penggemar