Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Infinix Note 50s 5G+ Tawarkan Fitur Premium dengan Harga Terjangkau, Saingi Ponsel Rp4 Jutaan
by Redaksi2025-04-19 13:21:56

Di India, perangkat ini dijual mulai ₹15.999 (sekitar Rp3 juta) untuk varian 8GB/128GB dan ₹17.999 (sekitar Rp3,4 juta) untuk versi 8GB/256GB.

image
Business Infinix Note 50s 5G+ Hadir dengan Panel Belakang Beraroma Parfum, Cek Spesifikasi dan Harganya
by Redaksi2025-04-19 12:52:13

Infinix Note 50s 5G+ membawa teknologi scent micro-encapsulation, yakni fitur yang memungkinkan ponsel mengeluarkan aroma seperti parfum.