Strategi DPMPD Kaltim untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penyelesaian Konflik Batas Wilayah

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/AVNMEDIA.ID

6. Bahau Umaq Luhat Kampung Ujoh Halang Penetapan Tahun 2023 SK. Bupati Kab. Kutai Barat

7. Tonyooi Kampung Juaq Asa Penetapan Tahun 2024 SK. Bupati Kab. Kutai Barat.

Puguh pun mengungkapkan bahwa masih ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah kurangnya dokumentasi yang valid serta adanya konflik terkait batas wilayah.

“Untuk mengatasi ini, diperlukan kebijakan proaktif, termasuk regulasi yang jelas dan pendanaan program,” tambah Puguh.

Tak hanya itu, Puguh juga mendorong terjalinnya kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti akademisi, praktisi, dan LSM dalam hal advokasi serta pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.

“Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pendidikan masyarakat umum juga menjadi kunci keberhasilan pengakuan ini,” pungkasnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Gedung Posyandu dan BPU Desa Loa Ulung Diresmikan, Edi Damansyah Minta Warga Jaga Aset Desa
by Redaksi2025-04-16 16:42:40

Pada Jumat (11/04/2025), Bupati Kukar Edi Damansyah meresmikan gedung baru Posyandu dan BPU di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang

image
Advertorial Di Tengah Efisiensi Anggaran Nasional, Sekda Kukar: Tidak Akan Mempengaruhi Kesejahteraan Pegawai
by Redaksi2025-04-16 13:44:44

Sunggono, menegaskan bahwa belanja pegawai tidak terganggu oleh kebijakan ini