DPMPD Kaltim Berikan Pendampingan untuk Pengakuan MHA dan Sosialisasikan Manfaatnya

Roslinda, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim/ Foto: AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Roslinda, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, menjelaskan fungsi dinas sebagai pendamping desa dalam memperoleh pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Roslinda menjelaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat berfokus pada aspek pengakuan yang menjadi perhatian utama.
“MHA di sini kami lebih kepada masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim mengarah ke pengakuan masyarakat hukum adatnya,” ujarnya.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peran penting dalam melestarikan adat budaya mereka dan diterapkan sesuai dengan fungsi di masing-masing kabupaten dan kota.
Sebagai tim pembinaan, DPMPD bertugas memberikan pengarahan kepada calon desa MHA yang masih memerlukan pemahaman mengenai peran dan fungsinya.
“Kami di sini telah berikan pembinaan, memberikan arahan dan sosialisasi seperti memberikan contoh inilah bentuk masyarakat hukum adat itu, mempertahankan tradisi, lingkungan hutan, dan kelengkapan benda adatnya,” jelasnya.