DPMPD Kaltim Berikan Pendampingan untuk Pengakuan MHA dan Sosialisasikan Manfaatnya

Roslinda, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim/ Foto: AVNMEDIA.ID
Walaupun DPMPD hanya sebatas pendampingan, Roslinda mengatakan bahwa seluruh keputusan mengenai MHA tetap menjadi wewenang masing-masing daerah.
“Kami berikan pendampingan sebatas itu saja, seperti dampingi pemenuhan berkas untuk lengkapi persyaratan MHA serta kembali pada masyarakatnya itu,” terangnya.
Roslinda menegaskan bahwa pengakuan MHA pada akhirnya kembali kepada kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah masing-masing kabupaten dan kota.
Namun, Roslinda mengungkapkan bahwa manfaat dari pengakuan MHA dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang dibuat.
“Kegunaanya tentu mereka bisa menjaga hutan, untuk mempertahankan tradisi mereka,” sambungnya.
“Tergantung dari mereka yang membuat kesepakatannya, dalam melibatkan perangkat desa atau camat setempat,” jelasnya. (adv)