DPMPD Kaltim Berikan Pendampingan untuk Pengakuan MHA dan Sosialisasikan Manfaatnya

Roslinda, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim/ Foto: AVNMEDIA.ID

AVNMEDIA.ID - Roslinda, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, menjelaskan fungsi dinas sebagai pendamping desa dalam memperoleh pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Roslinda menjelaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat berfokus pada aspek pengakuan yang menjadi perhatian utama.

“MHA di sini kami lebih kepada masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim mengarah ke pengakuan masyarakat hukum adatnya,” ujarnya.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peran penting dalam melestarikan adat budaya mereka dan diterapkan sesuai dengan fungsi di masing-masing kabupaten dan kota.

Sebagai tim pembinaan, DPMPD bertugas memberikan pengarahan kepada calon desa MHA yang masih memerlukan pemahaman mengenai peran dan fungsinya.

“Kami di sini telah berikan pembinaan, memberikan arahan dan sosialisasi seperti memberikan contoh inilah bentuk masyarakat hukum adat itu, mempertahankan tradisi, lingkungan hutan, dan kelengkapan benda adatnya,” jelasnya.

Related News
Recent News
image
Advertorial Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Subuh pada Jumat Pagi, Dewan Sayangkan RDP Tak Sempat Digelar
by Adrian Jasman2025-05-09 15:21:00

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza, angkat bicara mengenai insiden kericuhan saat penertiban Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.

image
Advertorial Yang Didorong Dispora Kukar untuk Para Pensiunan Atlet Kota Raja...
by Adrian Jasman2025-05-06 17:23:00

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menjelaskan bahwa salah satu program yang akan dilaksanakan adalah memberikan peluang bagi mantan atlet untuk tetap terlibat dalam berbagai aspek olahraga, meskipu