Mediasi Sengketa Tanah Semakin Mudah Usai Pengakuan MHA dari Pemerintah

Potret Suasana Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024/ Foto: AVNMEDIA.ID
Slamet mengatakan, jika pemerintah akan membiarkan kedua belah pihak memilih jalur hukum sebagai upaya penyelesaian masalah.
“Kalau sifatnya yang seperti itu maka hal kecil itu kadang mewarnai masalah sengketa ini, perlu diketahui karena kami di sini hanya bersifat mediasi saja,” ucapnya.
“Jika telah terjadi hal pidana urusannya maka itu sudah masuk ke ranah hukum atau aparat kepolisian yang melanjutkannya tentu bukan bagian kami lagi,” sambungnya.
Dijelaskannya bahwa bidang pertanahan memiliki peran utama dalam menangani sengketa untuk memberikan ruang mediasi bagi pemangku kepentingan dalam urusan tanah.
“Untuk bidang yang kami tangani ini kan seputar pertanahan yaitu urusan ganti rugi tanah untuk pemerintah atau publik, masalah sengketa dan penata gunaan pertanahan,” terangnya.
Dia pun mengakui bahwa pertemuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim ini memberikan harapan agar pemangku kepentingan terkait urusan tanah bisa mendorong perubahan di masa yang akan datang.
“Dengan adanya pertemuan dari berbagai pihak seperti ini membuka hal baru untuk kami dalam merancang dan mengetahui hasil setelah diakuinya MHA itu, serta mereka dapat berharap banyak dari situ untuk peroleh manfaatnya,” jelasnya. (adv)