Siap-Siap Kuras Kantong! Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Cek Rincian Opsen Pajak dan Apa Saja yang Harus Dibayar

Kolase Ilustrasi Pajak dan Kendaraan Bermotor/AVNMEDIA.ID

Jika disimulasikan, misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen).

Otomatis, nilai pajak kendaraan menjadi sekitar Rp 1,6 juta.

Untuk pembayarannya pun dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Hal ini diatur dalam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dilansir dari MODUL DPRD, salah satu tujuan opsen pajak adalah untuk perluasan basis pajak.

Hal ini memungkinkan untuk pemerintah kabupaten/kota mendapatkan langsung pungutan pajak itu, tanpa harus melewati proses di provinsi.

Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB ini, diharapkan kabupaten/kota menerima bagiannya lebih cepat dan transparan. (apr)

Related News
Recent News
image
Trending Presiden Prabowo: Wewenang Polisi Sudah Cukup, Pengawasan Jangan Dihilangkan
by Redaksi2025-04-09 15:51:19

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengatakan keinginannya memiliki institusi kepolisian yang tangguh dan unggul, namun tetap berada di bawah pengawasan yang terbuka dan sesuai prinsip dem

image
Trending Sugianto Selamatkan Lansia Korea Selatan dari Kebakaran, Kini Diusulkan Terima Visa F-2: Apa itu?
by Redaksi2025-04-09 13:10:53

Sugianto, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai nelayan di Korea Selatan, menjadi pahlawan setelah aksi heroiknya menyelamatkan tujuh lansia dari kobaran api saat kebakaran hutan m